Kamis, 28 Februari 2008

KONSULTASI PENDIDIKAN

KONSULTASI PENDIDIKAN:


Pertanyaan ini datang dari berbagai pihak guru-guru kita di beberapa kabupeten :


1. Sertifikasi Guru :

· Siapa sajakah yang boleh mendaftar untuk mengikuti sertifikasi guru ?

· Ada beberapa guru yang masih “muda” sudah ikut mendaftar untuk sertifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten, akan tetapi ada beberapa guiru yang “senior” tidak bisa mengikuti sertifikasi.


JAWAB:

Pasal 39 (ayat 2) Undang-undang No. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidik adalah tenaga profesional. Pasal 42 mengamanatkan bahwa pendidik (sbg tenaga profesional) memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pada pasal 28 (2) PP no. 19 tahun 2005 dijelaskana bahwa kualifikasi akademis pendidik adalah tingkat pendidikan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik, yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11 (ayat 1 dan 2) Undang-undang No. 14 tahun 2005 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional, yang untuk itu dipersyaratkan memiliki: (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan, dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Dalam Permendiknas no. 18 tahun 2007 dinyatakan bagi guru dalam jabatan kalimat “yang relevan” pada kualifikasi akademik DIHAPUSKAN.

PRINSIP sertifikasi adalah: (a) dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (b) berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guiru. (c) dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (d) dilaksanakan secara terencana dan sistematis. (e) menghargai pengalaman kerja guru. (f) jumlah peserta kualifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.


Berdasarkan prinsip sertifikasi diatas (terutama bagian (e) menghargai pengalaman kerja guru) maka proses penentuan calon peserta oleh Panitia tingkat kabupaten/kota: (1) menyusun daftar guru yang ada di kabupaten/kota dengan daftar urut per jenis satuan pendidikan, (2) daftar guru dimaksud dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan, bebanm mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja. Daftar urutan prioritas dilakukan secara tertib dan teratur.


Sebenarnya, untuk mengikuti sertifikasi ini daftar dibuat/dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan urutan prioritas: MASA KERJA, USIA, PANGKAT, BEBAN MENGAJAR, JABATAN/TUGAS TAMBAHAN, dan PRESTASI KERJA secara Tertib Urut. Guru-guru yang termasuk dalam Daftar Urut dan termasuk dalam daftar calon menurut qouta yang tersedia dikumpul, diberikan arahan, dan segera membuat portofolio yang menjadi bahan penilaian bagi asesor.


2. Penelitian Tindakan Kelas :

· PTK yang bagaimanakah yang dapat diterima dan mendapat nilai untuk angka kredit pengembangan profesi ?

· Beberapa guru yang melakukan penelitian dan dilaporkan dalam beberapa bentuk, terutama: Laporan Hasil Penelitian, Artikel dalam Jurnal, dan Makalah dalam Seminar, namun sebagian besarnya ditolak. Mohon penjelasan.


JAWAB:

PTK (Penelitian Tindakan Kelas) adalah salah satu dari Laporan Hasil Penelitian –di bidang Pendidikan- yang termasuk bagian dari Penulisan Karya Ilmiah sebagai wujud dari Pengembangan Profesi.

PTK adalah ”bentuk penelitian yang dilakukan oleh guru, bersifat reflektif dengan melakukan tindakan tertentu, agar dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran”. Dengan demikian tujuan PTK adalah ”meningkatkan dan memperbaiki proses pembelajaran, untuk menciptakan guru yang profesional dalam memberi pelayanan dan menangani pembelajaran di kelas”. Karena itu, karakteristik PTK adalah ”masalah yang hendak dipecahkan berangkat dari persoalan praktek pembelajaran sehari-hari yang dihadapi oleh guru –di kelasnya- serta adanya tindakan tertentu untuk memperbaiki proses pembelajaran”. Dengan dasar ini Laporan Hasil Penelitian yang termasuk katagore PTK (menurut Suhardjono) adalah :

· PTK penelitian tindakan untuk memperbaiki mutu praktik pembelajaran di kelasnya, sehingga berfokus pada kelas dan pada proses belajar-mengajar yang terjadi di kelas,

· PTK ada tindakan nyata yang diyakini lebih baik dari yang biasa dilakukan –menurut istilah Suharsimi: bukan pembelajaran biasa- dan dilakukan tindakan itu dalam waktu yang tidak terlalu lama dan hanya untuk ”kasus” yang tengah dihadapi,

· Tujuan PTK memecahkan permasalahan nyata dalam kelas, untukmemperbaiki mutu pembelajaran sekaligus mencari jawaban ilmiah mengapa hal tersebut dapat dipecahkan dengan tindakan yang dilakukan.


Tidak semua Laporan Hasil Penelitian dapat disebutkan PTK. Laporan Hasil Penelitian yang tidak termasuk katagore PTK dapat di publikasikan ke dalam Jurnal Ilmiah, dan apabila memenuhi syarat pasti akan mendapat nilai. Ketika Laporan Hasil Penelitian di publikasikan dalam beberapa bentuk seperti PTK, Artikel dalam Jurnal, dan Makalah Seminar –ini banyak terdapat pada guru-guru yang melakukan penelitian dibawah bimbingan Perguruan Tinggi- apabila materi dan substansinya sama yang dinilai hanya
satu”. Apabila memenuhi syarat untuk PTK ia dinilai sebagai PTK, tetapi apabila tidak memenuhi syarat sebagai PTK, dapat dikatagorekan sebagai Artikel/Laporan Penelitian pada Jurnal. Sedangkan untuk makalah seminar yang dapat dipertimbangkan adalah: (a) materi/substansinya adalah solusi atas masalah riil yang dihadapi dengan sejumlah data dukung yang memadai, dan (b) minimal untuk tingkat kabupaten/kota.


Banjarbaru, Februari 2008


Drs. Ahmad Kusasi

Tidak ada komentar: