Kamis, 27 Maret 2008

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Tahun 2007/2008

Pengertian.

· Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru,

· Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, dan diakhiri dengan Uji Kompetensi.

· Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.

Dasar Hukum.

· Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

· Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

· Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2005 tentang Standar kualifikasi dan Kompetensi Pendidik,

· Fatwa/Pendapat Hukum Mmenteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.

· Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

Latar Belakang.

· Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Pasal 39 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik adalaj tenaga profesional.

· Pasal 42 mengamanatkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

· Pada pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 dijelaskan bahwa kualifikasi akademik sebagai pendidik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

· Undang-undang Nomor 14 tahun 2005pasal 11 ayat (1) mengamanatkan bahwa sertifikat pendidik yang dimaksud diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat,

· Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah,

· Guru adalah pendidik profesional, untuk itu dipersyaratkan memiliki: (1) kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan, dan (2) menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.

Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang relevan :

· Dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan dan mata pelajaran yang dibina,

· Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainya, sedangkan guru matematika SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D4 jurusan/program studi matematika atau pendidikan matematika,

· Dalam Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan kalimat ”yang relevan” pada kualifikasi akademik ” d i h a p u s ”.

Menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran :

· Meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

· Dibuktikan dengan sertifikat pendidik,

· Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang lulus sertifikasi guru.

Tujuan Sertifikasi :

· Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,

· Meningkatkan proses dan mutu pendidikan, dan

· Meningkatkan profesionalisme guru.

Manfat Sertifikasi :

· Melindungi profesi guru dari praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru,

· Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional,

· Meningkatkan kesejahteraan guru.

Pelaksanan Sertifikasi.

· Sebagai dasar pelaksanan sertifikasi guru sebelum Peraturan Pemerintah (PP) tentang guru disahkan, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007,

· PP Nomor 18 tahun 2007 berlaku hanya untuk Guru Dalam Jabatan,

· Persyaratan peserta untuk mengikuti sertifikasi adalah guru dalam jabatan yang sudah S1/D4.

· Pasal 2 ayat (1) , sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui Uji Kompetensi,

· Pasal 2 ayat (2), Uji Kompetensi dilakukan dalam bentuk Penilaian Portofolio,

· Pasal 2 ayat (3), Penilaian Portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan 10 (sepuluh) komponen,

· Kesepuluh komponen itu adalah :

1. KUALIFIKASI AKADEMIK

2. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

3. PENGALAMAN MENGAJAR

4. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

5. PENILAIAN DARI ATASAN DAN PENGAWAS

6. PRESTASI AKADEMIK

7. KARYA PENGEMBANGAN PROFESI

8. KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM ILMIAH

9. PENGALAMAN ORGANISASI DI BIDANG KEPENDIDIKAN DAN SOSIAL

10. PENGHARGAAN YANG RELEVAN DENGAN BIDANG PENDIDIKAN.

PROSEDUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

· Guru dalam jabatan peserta sertifikasi menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru,

· Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut,

· Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra,

· Apabila hasil penilaian portofolio dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sert6ifikat pendidik,

· Apabila hasil penilaian portofolio belum mencapai angka minimal kelulusan maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, rayon LPTK merekomendasikan alternatif: (1) melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio, (2) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru = DPG) yang diakhiri dengan ujian; materi DPG mencakup empat kompetensi guru,

· Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio,

· Apabila peserta lulus ujian DPG maka peserta akan memperoleh Sertifikat Pendidik,

· Bila tidak lulus, peserta diberikan kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Prinsip Sertifikasi.

1. dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel,

2. berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru,

3. dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,

4. dilaksanakn secara terencana dan sistematis,

5. menghargai pengalaman kerja guru,

6. jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah

Penetapan Peserta.

· Sertifikasi guru dalam jabatan dapat diikuti oleh guru (dalam jabatan) yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4).

· Guru Non PNS yang dapat disertifikasi adalah yang berstatus sebagai ‘guru tetap’ pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

· Penentuan guru calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan menggunakan sistem ranking, bukan berdasarkan seleksi melalui test.

· Prioritas calon peserta :

1. PENGALAMAN MENGAJAR

2. U S I A

3. PANGKAT/GOLONGAN

4. BEBAN MENGAJAR

5. TUGAS TAMBAHAN

6. PRESTASI

Proses penentuan calon peserta oleh Panitia Kabupaten/Kota.

· Menyusun daftar guru yang ada di kabupaten/kota dengan cara :

· Daftar urut guru dibuat per jenis satuan pendidikan (TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK). Daftar guru PNS dan guru Non PNS dipisahkan untuk masing-masing kabupaten/kota.

· Daftar guru yang ada di kabupaten/kota dibuat dengan urutan prioritas: masa kerja sebagai guru, usia, golongan/pangkat, beban mengajar, jabatan/tugas tambahan, dan prestasi kerja.

Setelah menyusun daftar urut guru dengan kriteria diatas, langkah berikutnya adalah menetapkan calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota yang diterima.

Calon yang sudah ditetapkan mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Maksudnya agar guru peserta sertifikasi dapat memahami berbagai persyaratan untuk mengikuti sertifikasi.

Guru yang terseleksi sebagai peserta sertifikasi memperoleh : (1) Nomor Peserta, (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Setelah segalanya siap, peserta segera mengikuti sertifikasi guru di bawah koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota.

Jika LULUS, peserta mendapat Sertifikat Pendidik.

Jika TIDAK LULUS, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi: (1) melakaukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumentasi portofolio, atau (2) mengikuti Diklat Profesi Guru (DPG) di LPTK penyelenggara sertifikasi, (3) di akhir DPG dilakukan uji kompetensi.

Apabila ”tidak lulus” , guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sampai dua kali. Bila tidak lulus juga, guru tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

STRATEGI DLM MENGHADAPI SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Langkah apa yang perlu disiapkan oleh seorang guru dalam menghadapi sertifikasi ?

1. Mengumpulkan berkas komponen portofolio sejak dini.

2. menyusun berkas sesuai dengan komponennya yang disusun dalam 10 buah map, dan pada masing-masing map diberi label sehingga memudahkan memasukkan berkas kedalam map yang benar.

3. melengkapi berkas yang masih kurang, misalnya: guru yang pernah membimbing siswa mengikuti loma sampai berhasil memperoleh kejuaraan, bukti fisik untuk kegiatan tersebut seperti: surat tugas, piagam/sertifikat dan lain-lainnya harus dilengkapi dan difotocopy serta disahkan.

4. setiap komponen utama, misalnya: keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dlm bidang kependidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan, tidak boleh NOL, maksudnya harus memiliki salah satu dari ketiga unsur ini.

5. tempatkanlah berkas kedalam portofolio sesuai dengan substansinya.

6. RPP dibuat memuat unsur-unsur yang dinilai sesuai dengan kriteria penilaian yang sesuai dengan rubrik penilaian RPP.

7. dalam menyusun protofolio, lampiran disusun berurutan (dan diberi kode) sesuai dengan naskah portofolio yang disusun’ lampiran pada setiap komponen hendaknya diberi sekat kertas warn agar asesor dapat bekerja dengan baik.

TERIMA KASIH

Banjarbaru, Februari 2008

Drs. AHMAD KUSASI

*Makalah Seminar Ikatan Widyaiswara Indonesia Propinsi Kalimantan Selatan di LPMP Kalimantan Selatan Banjarbaru
Rabu, 27 Februari 2008

Tidak ada komentar: